KERINCI, JAMBI - Makin terendus dugaan Oknum Caleg menyuap penyelenggara pemilu di Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Pembina Aliansi Bumi Kerinci Zarman Efendi menegaskan agar penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut, dan penyelenggara yang diduga menerima suap sebesar 1 Miliar rupiah untuk diproses hukum.
“Sikat Habis, Proses Hukum Penyelenggara yang Diduga Menerima Suap 1 Miliar, " tegas Zarman Efendi Pembina Alinasi Bumi Kerinci.
Informasi yang dihimpun, adanya rekaman suara pemberian uang untuk Penyelenggara di dua Kecamatan yang ada di Kabupaten Kerinci, sebesar 1 Miliar Rupiah yang diduga diberikan oleh Caleg PPP atas nama Bir Ali No Urut 1.
Uang lebih 1 miliar rupiah tersebut diduga untuk merubah hasil Pemilu di Kecamatan Gunung Raya dan Bukit Kerman, agar suara Bir Ali Melonjak naik sehingga bebas melenggang untuk mendapat jatah kursi di DPRD dari partai PPP.
Baca juga:
Imigrasi Kerinci Gelar Operasi JAGRATARA
|
Selidiki demi selidiki kasus dugaan pemberian uang agar mulusnya dan tidak terjadinya temuan saat merubah hasil pemilu legislatif, juga diduga melibatkan oknum Komisioner KPU Kabupaten Kerinci dan bahkan diduga juga melibatkan oknum Caleg lainnya di daerah Gunung Raya dan Bukit Kerman.
Rekaman suara oknum Komisioner KPU Kabupaten Kerinci berani menjamin mengamankan suara caleg juga beredar.
“Dugaan ini semakin kuat, setelah oknum Komisioner KPU Kabupaten Kerinci dan oknum Caleg tersebut memberikan nasehat yang sama dan tidak masuk akal. bahwasanya yang bisa PSU wilayah Kecamatan Danau Kerinci Barat, ”ucap Sumber media ini, Senin (19/2/2024) yang namanya tidak mau ditulis.
Adapun ucapan rekaman suara yang beredar :
“Kecamatan Gunung Raya dan Bukit Kerman aman dan tidak ada permasalahan, saya bisa jamin itu, ”ucap oknum Komisioner tersebut, yang suaranya terdengar jelas.
“Begitu juga dengan oknum Caleg dari Partai Demokrat, yang selalu menghubungi dan menyampaikan, PSU bisa terjadi di Kecamatan Danau Kerinci Barat, ”
Dari statement diatas, lanjut sumber, oknum Komisioner KPU Kabupaten Kerinci begitu beraninya menyampaikan menjamin suara aman dan tidak ada permasalahan di Wilayah Kecamatan Gunung Raya dan Bukit Kerman dan bahkan berani memberikan peluang PSU di DKB. diduga terlibat merubah hasil pemilu.
“Masa seorang Komisioner berani menjamin mengamankan suara caleg dan berani bilang disuatu wilayah berpeluang PSU yang tidak ada masalah, terindikasi dan diduga kuat ikut persengkongkolan merubah hasil pemilu, ”tandasnya.
Hingga berita ini, ditulis belum ada komentar dari oknum Komisioner KPU Kabupaten Kerinci, berinisial, PP dan oknum Caleg A.
Kepercayaan masyarakat akan keadilan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kerinci pupus, pelanggaran – pelanggaran yang jelas dan terlihat oleh penyelenggara diabaikan begitu saja.
Kode Etik dilanggar, saat Pleno PPK di Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci, kejanggalan terjadi, namun keberatan dari saksi partai pun diabaikan, seharusnya kotak suara dibuka untuk membuktikan kebenaran dan menegakkan kejujuran sesuai dengan kode etik pemilu.
Tapi anehnya, PPK malah mengambil keputusan sepihak tanpa persetujuan para saksi, sehingga memicu keributan yang hampir saja terjadi baku hantam. Dan sidang plenopun terpaksa dihentikan demi alasan keamanan.
Tertera dalam pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. “mana ada yang diikuti oleh penyelenggara terkait 11 prinsip ini” ungkap sumber.(Sony)